5 Orang yang Dilarang Diserang Ketika Perang

Anda mungkin sering membaca berita tentang konflik perang yang terjadi di suatu negara. Di era modern, perang lebih mengarah kepada superioritas teknologi dan industri yang akhirnya disebut konflik senjata. Biasanya perang terjadi lantaran adanya perebutan kekuasaan ataupun wilayah, ternyata perang juga memiliki aturan, sehingga tidak sembarangan menembak atau menyerang.

Hal ini merujuk pada konferensi Jenewa 1949, masing-masing pihak yang berselisih wajib mematuhi hukum internasional ini. Salah satu point utamanya adalah larangan menyerang atau membunuh beberapa golongan orang. Siapa sajakah golongan orang ini?, berikut ini adalah beberapa orang yang dilarang diserang dalam kondisi perang.

5 Golongan Orang yang Dilarang Diserang dalam Kondisi Perang

  • Tim Medis yang Sedang Bertugas

Menurut aturan konferensi Jenewa 1949, tim medis yang bertugas seperti dokter, perawat ataupun petugas pendukung medis dilarang keras dilukai apalagi dibunuh. Mereka memiliki hak menjalankan tugasnya untuk merawat korban perang yang terluka. Bahkan mereka yang tugasnya mendukung pekerjaan medis seperti administrator, pengemudi hingga juru masak di pos-pos kesehatan juga tidak boleh dilukai atau di bunuh. Aturan ini tertulis jelas di pasal 11, pasal 24-27, pasal 36 dan pasal 37 konferensi Jenewa. Menurut kabarnya, negara Israel sering mengabaikan aturan ini, bahkan pernah menyerang dan menembak mati petugas medis saat sedang bertugas.

  • Wartawan yang Meliput Perang

Wartawan, jurnalis ataupun reporter mendapatkan perlindungan hukum seperti yang disebutkan ada konvensi Jenewa 1949. Tim peliput berita perang sangat dilarang untuk dibunuh ataupun disandra, hal tersebut menjadikan pekerjaan wartawan perang dianggap sangat berbahaya. Lagi-lagi negara Israel kembali disorot lantaran pihaknya sering menyerang wartawan yang bertugas di lapangan.

  • Warga Sipil yang Tinggal di Lokasi Konflik

Warga sipil ternyata juga mendapat perlindungan, perlindungan tersebut telah tertuliskan dan tercantum dalam hukum umaniter pasal 27 konvensi Jenewa 1949. Warga sipil wajib mendapatkan perlindungan karena termasuk pihak yang paling lemah dan menderita akibat konflik perang di lingkungannya. Namun sayangnya banyak negara konflik yang mengabaikan aturan ini, mereka lebih mengutamakan kepentingan golongan ketimbang kepentingan warga sipil, padahal warga sipil adalah pihak yang paling banyak mengalami kerugian.

  • Tentara yang Sudah Terluka

Perang memang selalu melibatkan angkatan bersenjata, ketika bersenjata lengkap, para angkatan tersebut sah dianggap korban perang. Namun sebaliknya, ketika terluka, sakit atau meletakkan senjata, pihak lawan tidak diperbolehkan untuk membunuhnya. Masing-masing dari tentara juga memiliki hak azasi manusia yang tidak boleh direnggut sembarangan.

  • Anggota Kesatuan di Area Konflik

Anggota kesatuan ini termasuk kelompok yang berada diluar organisasi militer, namun memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan para tentaranya. Seandainya mereka sedang berada di zona konflik, sangat dilarang untuk dilukai atau dibunuh. Pihak yang bertikai semestinya sepakat untuk melindungi satuan tersebut sebab mereka memiliki misi manusiawi untuk meredam atau mengurangi jumlah korban perang.

Aturan tersebut dibuat atas kesepakatan banyak negara, mirisnya masih banyak pihak yang berani melanggarnya demi sebuah keuntungan. Memang tak dapat dipungkiri bahwa perang selalu merugikan banyak pihak, dunia juga akan terlihat jauh lebih baik tanpa perang.